Selasa, 14 Juli 2020

Pemilihan RT dan Prosedurnya

Pemilihan RT dan Prosedurnya

Pemilihan Ketua RT itu dipilih secara apa? Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga du lingkungan RT setempat. Dalam pelaksanaan pemilihanKetua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak kedua.

Ketua RT dipilih oleh siapa?  Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya.

Berapa lama masa jabatan ketua RT? Masa bakti pengurus RT dan RW adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal Penetapan Lurah dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa bakti berikutnya.

Alhamdulillah telah dilaksanakan pemilihan RT.003/019 Perum Puri Gardenia babelan kota pada tanggal 27 Juni 2020 untuk periode 2020-2023. Pemilihan RT dan Prosedure dokumen yang harus disiapkan untuk di tanda tangani para saksi, Panitia Pemilihan dan tembusan untuk RW.


Bersama ini kami sampaikan dokumen dalam pelaksanaan pemilihan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Ketua RT.003 oleh Panitia Panitia Pemilihan Ketua RT.003/019 ds.babelan kota

Jenis dokumen dalam pelaksanaan pemilihan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan RT.003 terdiri dari :

1.    BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN KETUA RT.003
2.    REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA
4. TANDA TERIMA PENYAMPAIAN REKAPITULASI DAN BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN
5.    UNDANGAN DAN DAFTAR HADIR PEMILIHAN
6.    DOKUMENTASI
7.    FORMULIR-FORMULIR DAN DOKUMEN KELENGKAPAN PEMILIHAN


1. Kehadiran Warga

2. Proses Pemilihan

3. Proses Perhitungan Suara

4. RT Terpilih

Demikan informasi yang dapat kami berikan mudah-mudahan bermanfaat, salam sukses



Tidak ada komentar:

Posting Komentar