Jumat, 30 Oktober 2020

Papan Informasi Warga

Papan Informasi Warga - kadang kala cara penyampaian informasi itu berbagai media, apalagi sekarang ini media informasi sudah banyak sekali. adakalanya di era globalisasi ini cara lama kita pakai agar informasi yang kita kirim dapat diterima dengan akurat karena biasanya informasi itu bisa dikurangi atau dilebihi dengan adanya media inforamasi ini mudah-mudahan komunikasi dapat selalu terjalin dengan baik. berikut adalah update papan informasi RT 003/019 bulan oktober 2020 perum puri gardenia babelan kota. kab.bekasi


Mading Babelan - sebagai sarana informasi mading juga agak report jikalau tidak di berdayakan terus menerus karena untuk update data kadang kala pengurus lupa atau telat untuk memperbaruhi informasi yang ada. maklum saja karena manusia ini hanya punya dua tangan. mudah-mudahan mading informasi ini menjadi sarana komunikasi yang baik khususnya warga babelan juga hehee


Cara informasi RT Demikian kiranya dapat menjadi informasi untuk warga,khususnya RT 003 Puri Gardenia 

salam,

pengurus

Rabu, 28 Oktober 2020

Rapat Koordinasi pengurus RT dan RW

Rapat Koordinasi pengurus RT dan RWRapat Bulanan pengurus RT dan RW selain sebagai sarana tempat untuk warga memperoleh informasi dari Pemerintah Desa, juga sebagai ajang menyambung silaturahmi warga serta pengurus lainnya .Seperti yang dilakukan oleh Warga Rw 019 Perum puri gardenia babelan kota, kab.bekasi, rapat bulanan Rw Kali ini membahas terkait Laporan Kas bulanan RW, laporan Kas Posyandu Maleo Babelan, Pengadaan Mobil Ambulance warga, kenaikan iuran sampah,diskusi sekretariatan Rw.019 yang telah terbangun setengah namun masih banyak kendala serta belum selesai dan informasi terkait pembangunan gapura puri gardenia. diskusi ini para RT dan pengurus dalam setiap agenda rw. mudah-mudahan setiap program  yang dijalankan selalu diberikan kemudahan dan dukungan dari warga. amin




Rapat Bulanan RT ajang sambung silahturahmi warga - Dilingkungan yang heterogen seperti halnya di daerah perkotaan/ perumahan interaksi antar warga satu dengan yang lain sangat kecil intensitasnya,  bahkan cenderung tidak saling mengenal,  hal ini bisa memicu timbulnya gesekan yang tak terhindarkan antar warga. Untuk menghindari hal tersebut salah satu cara untuk meningkatkan interaksi antar warga adalah diadakannya pertemuan rutin,  seperti halnya yang dilaksanakan rapat bulanan rt atau pertemuan warga RT.003/019 di perumahan puri gardenia, dengan adanya kegiatan rutin bulanan akan selalu menjadi ajang silahturahmi yang baik serta selalu mengadakan kerja bakti atau gotong rorong untuk memupuk rasa kebersamaan setiap warga, kegiatan ini dilakuakan setiap 1 bulan sekali.


demikian kiranya inforasi yang dapat pengurus sampaikan.

terima kasih

Senin, 19 Oktober 2020

Badan usaha milik desa

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.


Dasar Hukum Bumdes

Landasan hukum pendirian BUMDes adalah Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.

Pada UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 213 ayat 1 yang berbunyi “Desa bisa mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa”.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru saja mengumumkan, memasuki Juli 2018 saat ini, jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia mencapai 35 ribu dari 74.910 desa di seluruh bumi nusantara. Jumlah itu lima kali lipat dari target Kementerian Desa yang hanya mematok 5000 BUMDes.

Ciri Bumdes

– Kekuasaan penuh berada di tangan pemerintah desa, lalu dikelola bersama masyarakat desa.

– Modal bersama yaitu bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyertaan modal (saham atau andil).

– Menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional.

– Bidang yang dipilih bagi badan usaha desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.

– Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui kebijakan desa.

– Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.

Fungsi Bumdes

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi Bumdes yaitu:

– Sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa.

– Sebagai lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

– Sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.

Tujuan Bumdes

1. Meningkatkan pendapatan.

2. Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

3. Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat

– Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.

Jenis Bumdes

1. Bumdes yang Bersifat Serving

Bumdes yang bersifat serving adalah Bumdes fokus menjalankan bisnis sosial yang melayani warga bisa disebut dengan pelayanan publik yang ditujukan pada seluruh masyarakat.

Jenis usaha ini tidak terlalu berfokus pada pencarian keuntungan karena memang pada dasarnya motif mereka adalah sosial. Jadi mereka benar-benar melayani masyarakat tanpa terkecuali. Contohnya lumbung pangan, usaha listrik desa, penyulingan air bersih, dan lainnya.

2. Banking

Bumdes banking adalah bumdes yang bersifat penyimpanan dana yang bertujuan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa.

Contohnya unit usaha dana bergulir, Bank Desa, Lembaga keuangan mikro desa, dan lainnya.

3. Renting

Renting adalah jenis badan usaha desa yang berfokus pada bidang penyewaan yaitu dengan melayani semua masyarakat desa yang membutuhkan persewaan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Contohnya persewaan traktor, penyewaan rumah dan toko, tanah, gedung, perkakas pesta dan lain sebagainya.

4. Brokering

Brokering atau perantara adalah jenis BUMDes berupa lembaga perantara yang menghubungkan antara satu pihak dan pihak lainnya yang memiliki tujuan sama.

Dalam desa yang sering dilaksanakan adalah menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar dengan tujuan agar petani tidak sulit mencari konsumen dan menjual hasil sawah nya.

Contohnya Bumdes jenis brokering adalah jasa pembayaran listrik, PAM, Telpon, jasa perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan masih banyak lainnya. Selain itu, desa juga mendirikan sebuah pasar desa untuk menampung produk masyarakat untuk dijual ke pasar, seperti KUD dan lainnya.

5. Trading

BUMDes trading adalah Bumdes yang fokus usahanya dalam produksi dan berdagang barang-barang tertentu dalam sebuah pasar dengan skala yang luas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Seperti misalnya pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, hasil peternakan dan sejenisnya.

6. Holding

Jenis lain Bumdes adalah holding, yakni sebuah unit dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana setiap unit yang berdiri sendiri.

Contoh Bumdes holding adalah desa wisata yang mengordinir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat seperti kerajinan, makanan, sajian wisata, kesenian, penginapan dan lainnya.

Demikian ulasan mengenai Bumdes, mulai dari pengertian, fungsi, tujuan, dasar hukum hingga contohnya. Semoga bermanfaat.

Selasa, 13 Oktober 2020

Kegiatan Bersepeda Warga

Kegiatan Bersepeda Warga - ya kali ini dilaka pandemi dan menjalani hidup sehat beberapa warga membentuk team sepeda agar dapat menjalankan hidup sehat, warga Perum puri gardenia RT.003/019 khususnya bersepeda setiap hari minggu pagi pukul 06:00 wib. bersepeda juga menjadi ajang silahturahmi yang baik karena sudah mulai aktif tiap minggunya, berikut team gowes purigardenia atau GOPUR.



Baca artikel terkait : bersepeda warga puri gardenia

Warga Babelan Kota - Perum Puri gardenia termasuk dalam wilayah babelan kota dengan upaya meningkatkan kekeluargaan, kerukunan dengan olahraga dapat disatukan. Salah satu olahraga yang sudah menjadi gaya hidup di hampir seluruh lapisan masyarakat adalah bersepedaHidup sehat dengan bersepeda, selain hobi, juga menjadi wadah bersosialisasi berbagai komunitas.

Kegiatan rt yang positif - dengan adanya kegiatan, pertemuan, silahturahmi selalu menjadi kegiatan yang positif pastinya.

Salam

Senin, 05 Oktober 2020

Kerja Bakti Warga Babelan

Kerja Bakti Warga Babelan - Kerja Bakti adalah kerja bergotong-royong tanpa upah (untuk kepentingan bersama). Arti lainnya dari kerja bakti adalah kerja tanpa imbalan jasa. Contoh: Seluruh warga desa ikut kerja bakti bakti memperbaiki jalan. Kerja bakti di lingkungan RT.003/019 babelan kota menjadi rutinitas bulanan setelah pertememuan bulanan warga, agar menjadi ajang silahturahmi dan kebiasaan menciptakan budaya bergotong royong. berikut dokumentasi kerja bakti :

Wujudkan Lingkungan Bersih - adapun tujuan di laksanakannya kerja bakti adalah mewujudkan lingkungan yang bersih, asri dan sehat. apalagi dikala pandemi ini semakin bertambahnya jumlah covid 19 dilingkungan, maka pengurus RT.003 berinisiatif untuk melakukan penyemprotan berkala yaitu 1 minggu sekali, itupun karena banyaknya sumbangsih warga menyumbang obat serta tenaga untuk kegiatan tersebut.

Kerja Bakti Puri Gardenia - dengan adanya kerja bakti seperti ini silahturahmi terjalin dengan baik, komunikasi mudah, warga menjadi peduli dan pengurus rt pun akan semakin mudah.

salam pengurus