Cara Membuat Kartu Keluarga dan KTP - Apakah Anda sudah berumur 17 tahun atau mungkin baru melangsungkan mahliga rumah tangga baru? dengan begitu sobat akan dihadapkan dengan proses pembuatan KK dan E-KTP baru untuk kebutuhan data dan arsip didalam kehidupan bernegara.
Sepertinya kebutuhan data ini sudah menjadi makanan pokok setiap orang untuk proses berbagai macam kepentingan. Maksud dan tujuan didalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) berbagai macam, bisa karena:
- Umur menginjak 17 tahun, sehingga diwajibkan memiliki E-KTP baru
- Proses pindah alamat karena memang pindah domisili tinggal, dikarenakan kerja diluar kota/pulau, dan sebagainya, sehingga mengharuskan pindah KK dan E-KTP ditempat tingggal baru
- Ganti KK dan E-KTP karena untuk proses pernikahan dan setelahnya
- Untuk pembuatan Akta kelahiran, sehingga diharuskan membuat KK baru
- Dan sebab lain yang mengharuskan membuat kartu keluarga dan E-KTP baru
Dengan adanya alasan tersebut sehingga kita diharuskan untuk mengurus semua syarat yang digunakan untuk proses pembuatan data tersebut. Proses pembuatan KK dan E-KTP tidak terlalu berat / ribet dan mahal karena kita cukup mengatahui alur atau tata caranya yang terurut dan benar sehingga pengurusan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai waktu yang diinginkan.
Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) dan KTP Baru Atau Pindah Alamat 2019
Tetapi terkadang terkendala sama hal lain seperti, rasa malas, waktu yang sempit dengan kesibukan kerja dan lain hal, mau enaknya saja terima beres dengan jasa calo / teman, dan lain sebagainya.
Jika sobat niat ingin membuat sendiri sebenarnya mudah dan tidak ribet, mungkin yang berat itu di modar-madirnya dan prosesnya yang sedikit panjang karena harus minta surat pengantar dahulu ke RT/RW sampai kelurahan.
Untuk syarat pembuatan KK dan E-KTP cukup simpel dan mudah, simak terus artikel ini sampai bagaimana menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan serta urutan pemberkasannya yang dibutuhkan sampai dengan kepengurusan selesai dibuat.
Lakukan saja dengan enjoy pasti keperluan tersebut akan terasa ringan gan… :).
Oke, mari kita awali dengan cara dan syarat berkas lampiran yang harus dibuat :
- Pertama, sobat diharuskan untuk membuat surat pengantar dari RT setempat, yang keterangan bahwa ingin membuat E-KTP baru atau KK baru (yang jelas), estimasi waktu 1 hari selesai.
- Berikutnya, pergi ke sekretariat RW untuk meminta tanda tangan dari surat pengantar RT tadi, estimasi waktu 1 hari selesai.
- Selanjutnya, bawa berkas yang diperlukan untuk dibawa ke kantor desa setempat, seperti: lampiran RT/RW, fotokopi E-KTP dan KK (lama) jika mengurus yang baru, E-KTP penjamin tinggal jika mengurus pindah alamat, Ijazah jika diperlukan. Estimasi waktu 1 hari selesai jika ada lurah / kepala desa ditempat untuk proses tanda tangan.
- Setelah dapat lampiran / pengantar dari kantor desa / kelurahan, Anda bisa datang ke kantor kecamatan setempat untuk proses lebih lanjut, jangan lupa bawa berkas yang lengkap seperti poin diatas. Estimasi waktu yang dibutuhkan 14 hari kerja, biasanya akan diberikan surat / lampiran untuk kapan datang kembali (tanggal).
- Terakhir adalah proses di kantor DukCapil (kependudukan dan catatan sipil) setempat sesuai dengan daerah / kotanya masing-masing. Estimasi waktu 14 hari kerja.
- Selesai pembuatan KK dan E-KTP baru.
Bagaimana? sudah jelas kah dengan syarat dan cara kepengurusannya? jika masih bingung atau ada yang kurang paham bisa ditanyakan dikolom komentar dibawah.
Dan mungkin apakah dari Anda adalah pasangan baru menikah, sehingga akan mengurus perpindahan KK baru yang memang sangat dibutuhkan untuk banyak hal dikemudian hari, contohnya:
- Mengurus akta kelahiran anak yang baru lahir, karena memang anak tersebut harus masuk ke KK dahulu baru bisa mengurus surat akta kelahirannya.
- Mengurus rumah, jika akan membeli rumah KPR. Biasanya data KK baru akan diminta jika sudah berkeluarga.
- Kredit kendaraan, akan diminta KK baru jika sudah berkeluarga.
- Dan sebagainya
Sehingga segeralah urus pembuatan KK baru nya sebelum banyak urusan datang seperti hal diatas jatuh pada waktunya, karena lebih baik sudah dipersiapkan seperti KK baru sebelum kedatangan si buah hati lahir, untuk proses pembuatan akta kelahiran, daripada mengurus semua itu pas berbarengan dengan kelahiran si anak, baru mulai mengurus, pasti akan capek sekali.
1. Syarat lain Mengurus KK terbaru 2019 karena Pasangan Pengantin Baru, adalah:
- Surat keterangan pindah atau Cabut Berkas pengantar dari KK salah satu pihak mempelai dari DukCapil
- Surat Buku Nikah keduanya
2. Syarat lain membuat KK terbaru 2019 karena ada anggota keluarga baru :
- Surat keterangan pindah datang dari alamat yang lama
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat kelahiran anak dari bidan/rumah sakit terkait (jika penambahan karena anak baru lahir)
3. Syarat lain membuat KK terbaru 2019 karena pengurangan anggota keluarga :
- Kartu keluarga lama
- Surat kematian (bagi anggota yang meninggal)
- Surat keterangan pindah (bagi yang pindah)
4. Syarat lain membuat KK terbaru 2019 karena Kehilangan atau Rusak :
- Surat pengantar kehilangan dari kepolisian setempat (jika hilang)
- Melampirkan KK yang rusak (jika rusak)
- Melampirkan salah satu dokumen kependudukan (KTP) dalam satu KK