Rabu, 15 Juli 2020

Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW

Pada suatu daerah atau wilayah sering dihadapkan pada acara yaitu pemilihan ketua RT dan ketua RW yang baru karena atas dasar berbagai hal, contohnya karena habisnya masa jabatan SK RT dan RW.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut jika warga tidak menginginkan ketua RT lama yang bersangkutan untuk terus memimpin warganya maka untuk menggantikan dengan ketua RT RW yang baru makan diperlukan suatu keputusan yang bisa dilakukan dengan Musyawarah warga atau dengan cara Pemilihan suara terbanyak dari warga tersebut.
Dua cara untuk mencari ketua RT dan ketua RW diatas sah-sah saja jika warganya memang menyetujui dengan kesadaran hati dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dibawah ini saya akan memberikan contoh tata cara pemilihan ketua RT dan Ketua RW yang baru berdasarkan pemungutan/pencoblosan suara warga yang sudah pernah dilakukan di wilayah saya tinggal.

Tata Cara dan Alur Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW

Pada lingkup Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atas acara pemilihan ketua RT dan ketua RW haruslah dilaksanakan secara sistematis dan demokrasi yang bersih serta dengan asas kekeluargaan.
Dengan asas kekeluargaan tersebut maka didalam hajat ini akan terjalin suasana yang damai dan penuh semangat untuk mencari pemimpin lingkungan yang baik dan amanah, tidak mementingkan atas dasar partai dan lainnya.
Untuk terjalinnya acara yang sukses dan sistematis maka sangat diperlukan perencanaan yang matang dan diorganisir oleh pihak terkait agar dalam acara nanti dapat berjalan dengan lancar dan sukses terbentuknya ketua RT dan ketua RW yang dinginkan.
Apa saja yang perlu diperisapkan didalam pemilihan ketua RT dan ketua RW yang baru
Panitia Pemilihan
Pertama-tama yang harus di bentuk adalah Panitia Pemilihan Ketua RT dan RW dari pengurus atau warga, yang dimana bertugas dan bertanggung jawab untuk terlaksannya acara pemilihan ini.
Didalam Panitia Pemilihan terdapat struktur yang jelas meliputi: Ketua Panitia, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi. Tentunya semua sudah diketahui oleh pihak terkait seperti ketua RW, Kadus (kepala dusun) dan juga Lurah atau pihak Desa.

Rapat Persiapan / Musyawarah

Persiapan yang matang adalah hal yang harus dilakukan untuk mempersiapkan segala sesuatunya agar semua berjalan dengan baik dan lancar. Rapat musyawarah bisa dilakukan oleh Panitia dan atau Ketua RW juga Kadus untuk membuat perencanaan secara bersama.
Dari rapat ini bisa ditentukan tugas-tugas yang diamanahkan kepada panitia untuk mengerjakan berdasarkan tugas yang diberikan ketika keputusan rapat. Menentukan Lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara), Anggaran biaya dan Meteri apa yang harus disiapkan. Rapat ini bisa dilakukan hingga berkali-kali untuk mematangkan jalannya acara dan itu wajar.

Membuat Surat Pemberitahuan


Contoh Surat Pemberitahuan
Contoh Surat Pemberitahuan
Membuat Surat Pemberitahuan ke warga secara tertulis resmi dari Panitia Pemilihan yang berisikan:
  • Pemberitahuan akan adanya pemilihan ketua RT atau ketua RW.
  • Pemberitahuan untuk warga yang ingin mencalonkan maju menjadi kandidat ketua RT atau RW.
  • Syarat yang harus dilengkapi dan dikumpulkan jika ingin mendaftar menjadi Calon.
Surat tersebut dibuat lengkap dengan tanggal dan hari kapan mulai dan berakhir untuk pendaftaran menjadi calon ketua RT RW.

Administrasi / Syarat Calon

Adapun Ketentuan dan Syarat calon ketua RT dan RW tentunya yang sudah menjadi kesepakatan ketika rapat Panitia Pemilihan. Contoh syaratnya:
  • Beragama Islam
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • KTP sudah warga setempat, Surat Suket / Resi diterima (1 lembar fotokopi).
  • Memiliki Minimal Ijazah SMA sederajat (1 lembar fotokopi).
  • Memiliki Misi dan Visi untuk kemajuan RT 02/11.
  • Mengisi Form Pendaftaran.
  • Pas Foto 4×6 (2 lembar).
Selain melengkapi syarat tersebut calon juga perlu mengisi Form Pendaftaran calon ketua RT RW dan juga Surat Daftar Riwayat Hidup untuk suatu data pelengkap dan nilai profesional dalam hal acara pemilihan ini.
Syarat tersebut kemudian dilengkapi dan dikumpulkan kepada Panitia sesuai dengan tanggal yang sudah disepakati.

Membuat Data Pemegang Hak Suara

Pemegang hak suara tentunya warga setempat sesuai dengan alamat ke RT atau RW an tersebut. Panitia bisa mendata berdasarkan Kartu Keluarga (KK) warga yang ada untuk kevalidan suatu data suara.
Setelah terkumpul copy KK Sekretaris Panita bisa merekap atau membuat Form yang rapi sesuai data kemudian di print dan data ini bisa menjadi Acuan daftar hadir didalam Registrasi Pencoblosan nanti.

Membuat Surat Suara

Setelah diketahui jumlah hak suara dari data diatas barulah membuat Surat Suara sesuai dengan jumlah hak suara tersebut.

Contoh surat suara pemilihan ketua RT dan RW
Contoh surat suara pemilihan ketua RT dan RW

Membuat Surat Undangan Pencoblosan

Contoh Surat Undangan Pemilihan Ketua RT RW untuk menghadirkan warga atau pemegang hak suara pada TPS dengan waktu dan tempat yang tertera jelas diundangan.

Membuat Surat Undangan Tamu

Undangan tamu seperti Ketua RW, Kelapa Dusun (kadus) dan juga pihak desa atau Kepala Desa adalah perlu, karena tanpa kehadiran mereka sepertinya acara pemilihan ketua RT tidak berjalan dengan baik. Kenapa demikian, karena pengesahan terhadap pemilihan ini perlu diketahui dan di sahkan (TTD) oleh pihak terkait diatas.

Persiapan Lokasi TPS

Lokasi TPS sebaiknya dipersiapkan sebaik mungkin karena ini adalah menjadi tempat pengambilan suara di acara pemilihan ketua RT RW ini, jangan sampai lokasi yang kurang strategis dan peralatan pembantu yang kurang lengkap menjadi penghambat dalam jalannya acara.
Yang perlu dipersiapkan pada lokasi TPS: Tenda (outdor), Kursi, Meja, Bilik Suara, Kotak Suara, Speaker, Mic dan perlengkapan pendukung lainnya seperti: Pulpen, kertas perhitungan suara, papan perhitungan suara, konsumsi dll.

Perlengkapan Hari “H” Pengambilan Suara / Jalannya Acara

Setelah lokasi TPS dan perlengkapannya sudah siap, Panitia fokus terhadap hari H pengambilan suara, yang perlu disiapkan adalah:
Menyiapkan Daftar Hadir atau Form Registrasi untuk tamu undangan pemegang hak suara.
  • Sebelum dimulai acara pencoblosan / pengambilan suara ajak para calon ketua RT atau RW agar ke TPS 1 jam lebih awal dari tamu undangan. Hal ini untuk menyiapkan segala persiapan yang ada seperti: Menyetujui dan mengetahui jumlah surat suara yang ada, membacakan kembali tata tertib sah nya pencoblosan, dan persiapan lainnya.
  • Dimulainya Pengambilan Suara hingga selesai.
  • Dilakukan Perhitungan Suara yang dilakukan oleh Panitia dan Saksi.
  • Setelah terhitung jumlah suara dan terlihat suara terbanyaklah yang akan terpilihnya menjadi ketua RT atau Ketua RW yang baru.
  • Contoh Surat Keputusan Terpilihnya Ketua RT atau Ketua RW baru yang dilampirkan juga Surat Bukti Hasil Perhitungan Suara.
  • Dilakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Ketua RT Lama / RW dengan Ketua RT / RW baru terpilih.
  • Sambutan dari Ketua RT atau RW Terpilih.
  • Sambutan dari Ketua RW jika ini adalah pemilihan Ketua RT.
  • Sambutan dari Kepala Dusun (Kadus) atau perwakilan desa.
  • Sambutan dari Ketua Panitia.
  • Penutup.

  • Selesai. Ini adalah contoh Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di lingkungan saya berada, jika dilingkungan Anda ada yang ingin meniru sebaiknya ikut alurnya dan perbaiki jika ada hal yang keliru.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar