Kamis, 16 Juli 2020

Cara Membuat KTP Elektronik Terbaru

Cara Membuat KTP Elektronik Terbaru - Cara membuat KTP El atau KTP Elektronik sekarang ini sudah dipermudah. Dengan di terbitkannya PerPres (Peraturan Presiden) 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, kini dapat mempercepat layanan Adminduk dalam negeri.
Dengan adanya PerPres tersebut kini pembuatan surat kependudukan seperti KK (Kartu Keluarga), KTP, Surat Pindah Domisili, dll dapat langsung dibuat pada Kantor Dukcapil setempat tanpa harus membuat surat pengantar dari RT/RW/Kelurahan dan Kecamatan. Sehingga dengan ini pemerintah dapat mempercepat birokrasi yang tadinya sangat lambat dan bertele-tele, menjadi lebih cepat, alhamdulillah sekali buat orang seperti saya.


Gambar KTP Elektronik
Kredit gambar: Dukcapil Kab. Tanjung Jabung Timur

Saya adalah orang yang bekerja di perusahaan swasta, sehingga perlu ijin/cuti jika ingin membuat dan mengurus surat kependudukan seperti membuat KTP ini. Dengan adanya peraturan baru, saya merasa senang karena tidak harus meminta ijin/cuti kembali ketika akan membuat surat kependudukan yang baru.
Untuk meyakinkan pembaca sekalian saya lampirkan bukti artikel yang di publish oleh situs resmi dari Kemendagri disini, yang bisa kamu baca untuk lebih jelasnya.
Lalu syarat yang digunakan ketika akan membuat KTP Elektronik apa saja?
Syarat yang harus kamu bawa ke kantor Dukcapil adalah Foto Kopi Kartu Keluarga (KK) saja sudah cukup. Ini adalah kalimat yang saya ambil langsung dari situs resmi Kemendagri tersebut. Dan juga kepengurusan menjadi lebih cepat yaitu jika antrian tidak penuh bisa selesai pada hari itu juga.
PerPres ini valid dan sudah di tanda tangani oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2018. Dan jika kamu mendapati dapa kantor Dukcapil setempat kamu masih menggunakan cara lama, yaitu diharuskan menggunakan surat pengantar, maka kamu berhak menanyakan ke pihak terkait tentunya dengan cara yang baik-baik ya, karena proses peraturan baru ini belum semua Kota dan Kabupaten dapat melaksanakannya terutama yang terdapat di Daerah-daerah.

Cara Membuat KTP Elektronik Terbaru 2019, Tanpa Surat Pengantar Rt/Rw/Kelurahan/Kecamatan

Dibawah ini saya akan menjelaskan lebih banyak lagi terkait pembuatan KTP-El yang memang keperluan didalam pembuatan bermacam-macam, dari :

1. Membuat KTP karena sudah menginjak usia 17 tahun

Pada usia 17 tahun warga Negara Indonesia diwajibkan membuat surat identitas kependudukan berupa KTP. Selain untuk identitas diri, surat/kartu ini kemudian dapat digunakan untuk membuat surat penting yang lainnya, seperti : SIM, SKCK, Paspor, dll.
Kepengurusan membuat dalam ranah poin 1 ini cukup mudah, seperti yang dijelaskan diatas, yaitu hanya membawa syarat yaitu Foto Kopi KK. Kemudian kamu akan diarahkan untuk mengisi Formulir, Foto Diri (Elektronik) dan Tanda tangan elektronik yang sudah disediakan.

2. Membuat KTP yang Hilang atau Rusak

Jika kamu mengalami hal seperti ini yaitu kehilangan KTP yang tidak disengaja atau kehilangan karena rusak atau terbakar, maka syarat untuk membuat KTP baru kamu harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian setempat.
Kemudian lampirkan surat kehilangan dan Foto Kopi KK kamu untuk pencetakan KTP baru pada kantor Dukcapil wilayah kamu.

3. Mengurus KTP baru karena pindah alamat/domisili

Hal ini juga sering dijumpai, seseorang dalam kehidupannya terkadang berpindah-pindah tempat karena suatu hal sehingga didalam surat kependudukannya pun harus diperbaharui ulang, agar identitas nya jelas.
Adapun didalam PerPres 96 tahun 2018 ini juga sudah dijelaskan bahwa untuk pembuatan surat pindah domisili hanya cukup membuat pada kantor Dukcapil setempat. Sehingga untuk membuat KTP baru ini sepertinya tidak terlalu ribet. Bagaimana prosesnya?
Pertama, kamu harus membuat surat pindah domisili pergi pada Kantor Dukcapil asal alamat tempat tinggal kamu yang awal. Kemudian setelah surat pindah jadi, kamu melanjutkan untuk mengurus surat pindah datang pada Kantor Dukcapil wilayah alamat baru kamu dengan membawa syarat yang sudah disiapkan yaitu: Surat Pindah Pergi Domisili.
Dengan surat pindah domisili tersebut kamu dapat membuat KTP Elektronik yang baru dan juga Kartu Keluarga (KK). Untuk alurnya, karena ganti alamat, maka yang pertama dicetak adalah Kartu Keluarga kemudian setelah jadi baru pencetakan E-KTP pada alamat yang baru.

4. Membuat KTP baru karena Bercerai atau berpisah dengan Suami/Istri

Sebenarnya pengurusan pada poin ini tidak jauh berbeda dari poin-poin diatas hanya saja ada syarat lain yang harus dilampirkan, yaitu surat cerai/perpisahan. Sehingga syarat yang harus disiapkan adalah: Foto Kopi KK dan Surat Cerai. Jika sudah mempunyai kedua syarat ini kamu sudah bisa mengurus dan membuat KTP maupun KK yang baru, baik satu alamat wilayah maupun beda wilayah Dukcapil.
Mudah bukan prosesnya. Mudah-mudahan pada daerah kamu, Kepala Kantor Dukcapil sudah menerapkan peraturan PerPres 96 tahun 2018 ini. Jika masih menerapkan cara membuat KTP yang lama, kamu bisa membaca pada artikel berikut ini, Cara membuat KK dan KTP.
Semoga bacaan ini membantu untuk kamu yang membutuhkan, dan jangan sungkan untuk membagikan tulisan ini ke Sosial media kamu melalui, tombol icon yang sudah disediakan, terima kasih.

sumber : https://www.edisutanto.com/dokumen/cara-membuat-ktp-elektronik-terbaru/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar