Coklit dan Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit - Saat
ini KPU Kabupaten babelan kota sendang proses melakukan Pemutakhiran
Data Pemilih atau Pantarlih. Untuk Pemilu 2024
Pantarlih
adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan
pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya
akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan
yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan
cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Berdasarkan
PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih,
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data
Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN
yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian
yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini KPU Kabupaten Sukoharjo
dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
Sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih
dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.
|
Kordinasi Pantarlih dengan Ketua RW 019 Puri Gardenia
|
Kerja Pantarlih -
Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit? Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh Pantarlih:
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
|
Kerja Pantarlih
|