Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa,
 dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik 
Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha 
Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah 
Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan 
Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain 
atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha 
Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah 
mendapat persetujuan BPD.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah 
Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan 
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB 
Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan 
disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan 
Peraturan Desa.
Dasar Hukum Bumdes
Landasan hukum pendirian BUMDes adalah 
Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 
tahun 2005 tentang Desa.
Pada UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah 
Daerah pasal 213 ayat 1 yang berbunyi “Desa bisa mendirikan badan usaha 
milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa”.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah 
Tertinggal dan Transmigrasi baru saja mengumumkan, memasuki Juli 2018 
saat ini, jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia 
mencapai 35 ribu dari 74.910 desa di seluruh bumi nusantara. Jumlah itu 
lima kali lipat dari target Kementerian Desa yang hanya mematok 5000 
BUMDes.
Ciri Bumdes
– Kekuasaan penuh berada di tangan pemerintah desa, lalu dikelola bersama masyarakat desa.
– Modal bersama yaitu bersumber dari desa 
sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyertaan 
modal (saham atau andil).
– Menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional.
– Bidang yang dipilih bagi badan usaha desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.
– Keuntungan yang diperoleh dari produksi 
dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan 
masyarakat desa melalui kebijakan desa.
– Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.
Fungsi Bumdes
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi Bumdes yaitu:
– Sebagai lembaga yang bertujuan 
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melalui pengelolaan 
potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain 
sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa.
– Sebagai lembaga sosial yang harus berpihak
 kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam 
penyediaan pelayanan sosial.
– Sebagai lembaga komersil yang membuka 
ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, 
dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran 
di desa.
Tujuan Bumdes
1. Meningkatkan pendapatan.
2. Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
3. Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat
– Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Jenis Bumdes
1. Bumdes yang Bersifat Serving
Bumdes yang bersifat serving adalah Bumdes 
fokus menjalankan bisnis sosial yang melayani warga bisa disebut dengan 
pelayanan publik yang ditujukan pada seluruh masyarakat.
Jenis usaha ini tidak terlalu berfokus pada 
pencarian keuntungan karena memang pada dasarnya motif mereka adalah 
sosial. Jadi mereka benar-benar melayani masyarakat tanpa terkecuali. 
Contohnya lumbung pangan, usaha listrik desa, penyulingan air bersih, 
dan lainnya.
2. Banking
Bumdes banking adalah bumdes yang bersifat penyimpanan dana yang bertujuan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa.
Contohnya unit usaha dana bergulir, Bank Desa, Lembaga keuangan mikro desa, dan lainnya.
3. Renting
Renting adalah jenis badan usaha desa yang 
berfokus pada bidang penyewaan yaitu dengan melayani semua masyarakat 
desa yang membutuhkan persewaan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.
 Contohnya persewaan traktor, penyewaan rumah dan toko, tanah, gedung, 
perkakas pesta dan lain sebagainya.
4. Brokering
Brokering atau perantara adalah jenis BUMDes
 berupa lembaga perantara yang menghubungkan antara satu pihak dan pihak
 lainnya yang memiliki tujuan sama.
Dalam desa yang sering dilaksanakan adalah 
menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar dengan tujuan agar petani
 tidak sulit mencari konsumen dan menjual hasil sawah nya.
Contohnya Bumdes jenis brokering adalah jasa
 pembayaran listrik, PAM, Telpon, jasa perpanjangan pajak kendaraan 
bermotor dan masih banyak lainnya. Selain itu, desa juga mendirikan 
sebuah pasar desa untuk menampung produk masyarakat untuk dijual ke 
pasar, seperti KUD dan lainnya.
5. Trading
BUMDes trading adalah Bumdes yang fokus 
usahanya dalam produksi dan berdagang barang-barang tertentu dalam 
sebuah pasar dengan skala yang luas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Seperti misalnya pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, hasil peternakan dan sejenisnya.
6. Holding
Jenis lain Bumdes adalah holding, yakni 
sebuah unit dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana setiap unit 
yang berdiri sendiri.
Contoh Bumdes holding adalah desa wisata 
yang mengordinir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat seperti 
kerajinan, makanan, sajian wisata, kesenian, penginapan dan lainnya.
Demikian ulasan mengenai Bumdes, mulai dari pengertian, fungsi, tujuan, dasar hukum hingga contohnya. Semoga bermanfaat.