Fogging adalah tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan untuk membunuh nyamuk. Fogging efektif dalam pengendalian populasi nyamuk. Namun, meski banyak nyamuk dewasa yang terbunuh, larva masih hidup dalam air.
Kegiatan Fogging RT, ya semua itu dilakukan untuk warga agar merasa nyaman dengan banyaknya Nyamuk ataupun mengurangi perkembang biakan nyamuk di wilayah kami. khususnya RT.003/019 Perum Puri Gardenia, Babelan Kota. kegiatan ini akan kami canangkan 2 atau 3 bulan sekali berkelanjutan. mudah-mudahan dapat selalu terealisasi. Fogging pertama ini telah dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2020.
Selasa, 21 Juli 2020
Senin, 20 Juli 2020
Kegiatan Bersepeda Warga
Kegiatan Bersepeda Warga - kegiatan bersepeda di tengah pandemi corona menjadi keinginan besar para warga setelah beberapa hari Lockdown di beberapa daerah, kegiatan ini di dukung oleh pemerintah dengan adanya jalur sepeda serta Car Free Day yang telah di buka kembali, dengan adanya pandemi corona ini setiap warga dapat menjaga kebersihan diri dan kesehatan, untuk menjaga kesehatan banyak cara dilalukan,. khususnya warga RT.003 kita mulai bersepeda, berjemur diri ataupun dengan senam.
kegiatan ini dilakuakan pada hari sabtu dan minggu melihat waktu luang para warga agar dapat saling silahturami antarlain. dan menjadi motivasi untuk selalu menjaga kesehatan atau kebugaran diri.
kegiatan ini dilakuakan pada hari sabtu dan minggu melihat waktu luang para warga agar dapat saling silahturami antarlain. dan menjadi motivasi untuk selalu menjaga kesehatan atau kebugaran diri.
Acara Serah Terima Jabatan RT
Acara Serah Terima Jabatan RT003/019 Periode 2020-2023
telah dilaksanakan pemilihan RT.003/019 pada tanggal 26 Juni 2020 dan telah terpilih oleh warga yaitu : Bpk. Edi Santoso sebagai Ketua RT Terpilih dan Bpk Yulianto Sebagai Sekretaris. maka dari itu pengukungan dan serah terima jabatan dilakasanakan pada tanggal 11 Juli 2020 di hadiri warga, pengurus RT lama, Ketua RW, para ketua RT 01-010 serta warga yang menghadiri.
telah dilaksanakan pemilihan RT.003/019 pada tanggal 26 Juni 2020 dan telah terpilih oleh warga yaitu : Bpk. Edi Santoso sebagai Ketua RT Terpilih dan Bpk Yulianto Sebagai Sekretaris. maka dari itu pengukungan dan serah terima jabatan dilakasanakan pada tanggal 11 Juli 2020 di hadiri warga, pengurus RT lama, Ketua RW, para ketua RT 01-010 serta warga yang menghadiri.
Kamis, 16 Juli 2020
Cara Membuat Kartu Keluarga dan KTP
Cara Membuat Kartu Keluarga dan KTP - Apakah Anda sudah berumur 17 tahun atau mungkin baru melangsungkan mahliga rumah tangga baru? dengan begitu sobat akan dihadapkan dengan proses pembuatan KK dan E-KTP baru untuk kebutuhan data dan arsip didalam kehidupan bernegara.
Sepertinya kebutuhan data ini sudah menjadi makanan pokok setiap orang untuk proses berbagai macam kepentingan. Maksud dan tujuan didalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) berbagai macam, bisa karena:
- Umur menginjak 17 tahun, sehingga diwajibkan memiliki E-KTP baru
- Proses pindah alamat karena memang pindah domisili tinggal, dikarenakan kerja diluar kota/pulau, dan sebagainya, sehingga mengharuskan pindah KK dan E-KTP ditempat tingggal baru
- Ganti KK dan E-KTP karena untuk proses pernikahan dan setelahnya
- Untuk pembuatan Akta kelahiran, sehingga diharuskan membuat KK baru
- Dan sebab lain yang mengharuskan membuat kartu keluarga dan E-KTP baru
Dengan adanya alasan tersebut sehingga kita diharuskan untuk mengurus semua syarat yang digunakan untuk proses pembuatan data tersebut. Proses pembuatan KK dan E-KTP tidak terlalu berat / ribet dan mahal karena kita cukup mengatahui alur atau tata caranya yang terurut dan benar sehingga pengurusan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai waktu yang diinginkan.
Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) dan KTP Baru Atau Pindah Alamat 2019
Tetapi terkadang terkendala sama hal lain seperti, rasa malas, waktu yang sempit dengan kesibukan kerja dan lain hal, mau enaknya saja terima beres dengan jasa calo / teman, dan lain sebagainya.
Jika sobat niat ingin membuat sendiri sebenarnya mudah dan tidak ribet, mungkin yang berat itu di modar-madirnya dan prosesnya yang sedikit panjang karena harus minta surat pengantar dahulu ke RT/RW sampai kelurahan.
Untuk syarat pembuatan KK dan E-KTP cukup simpel dan mudah, simak terus artikel ini sampai bagaimana menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan serta urutan pemberkasannya yang dibutuhkan sampai dengan kepengurusan selesai dibuat.
Lakukan saja dengan enjoy pasti keperluan tersebut akan terasa ringan gan… :).
Oke, mari kita awali dengan cara dan syarat berkas lampiran yang harus dibuat :
- Pertama, sobat diharuskan untuk membuat surat pengantar dari RT setempat, yang keterangan bahwa ingin membuat E-KTP baru atau KK baru (yang jelas), estimasi waktu 1 hari selesai.
- Berikutnya, pergi ke sekretariat RW untuk meminta tanda tangan dari surat pengantar RT tadi, estimasi waktu 1 hari selesai.
- Selanjutnya, bawa berkas yang diperlukan untuk dibawa ke kantor desa setempat, seperti: lampiran RT/RW, fotokopi E-KTP dan KK (lama) jika mengurus yang baru, E-KTP penjamin tinggal jika mengurus pindah alamat, Ijazah jika diperlukan. Estimasi waktu 1 hari selesai jika ada lurah / kepala desa ditempat untuk proses tanda tangan.
- Setelah dapat lampiran / pengantar dari kantor desa / kelurahan, Anda bisa datang ke kantor kecamatan setempat untuk proses lebih lanjut, jangan lupa bawa berkas yang lengkap seperti poin diatas. Estimasi waktu yang dibutuhkan 14 hari kerja, biasanya akan diberikan surat / lampiran untuk kapan datang kembali (tanggal).
- Terakhir adalah proses di kantor DukCapil (kependudukan dan catatan sipil) setempat sesuai dengan daerah / kotanya masing-masing. Estimasi waktu 14 hari kerja.
- Selesai pembuatan KK dan E-KTP baru.
Bagaimana? sudah jelas kah dengan syarat dan cara kepengurusannya? jika masih bingung atau ada yang kurang paham bisa ditanyakan dikolom komentar dibawah.
Dan mungkin apakah dari Anda adalah pasangan baru menikah, sehingga akan mengurus perpindahan KK baru yang memang sangat dibutuhkan untuk banyak hal dikemudian hari, contohnya:
- Mengurus akta kelahiran anak yang baru lahir, karena memang anak tersebut harus masuk ke KK dahulu baru bisa mengurus surat akta kelahirannya.
- Mengurus rumah, jika akan membeli rumah KPR. Biasanya data KK baru akan diminta jika sudah berkeluarga.
- Kredit kendaraan, akan diminta KK baru jika sudah berkeluarga.
- Dan sebagainya
Sehingga segeralah urus pembuatan KK baru nya sebelum banyak urusan datang seperti hal diatas jatuh pada waktunya, karena lebih baik sudah dipersiapkan seperti KK baru sebelum kedatangan si buah hati lahir, untuk proses pembuatan akta kelahiran, daripada mengurus semua itu pas berbarengan dengan kelahiran si anak, baru mulai mengurus, pasti akan capek sekali.
1. Syarat lain Mengurus KK terbaru 2019 karena Pasangan Pengantin Baru, adalah:
- Surat keterangan pindah atau Cabut Berkas pengantar dari KK salah satu pihak mempelai dari DukCapil
- Surat Buku Nikah keduanya
2. Syarat lain membuat KK terbaru 2019 karena ada anggota keluarga baru :
- Surat keterangan pindah datang dari alamat yang lama
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat kelahiran anak dari bidan/rumah sakit terkait (jika penambahan karena anak baru lahir)
3. Syarat lain membuat KK terbaru 2019 karena pengurangan anggota keluarga :
- Kartu keluarga lama
- Surat kematian (bagi anggota yang meninggal)
- Surat keterangan pindah (bagi yang pindah)
4. Syarat lain membuat KK terbaru 2019 karena Kehilangan atau Rusak :
- Surat pengantar kehilangan dari kepolisian setempat (jika hilang)
- Melampirkan KK yang rusak (jika rusak)
- Melampirkan salah satu dokumen kependudukan (KTP) dalam satu KK
Cara Membuat KTP Elektronik Terbaru
Cara Membuat KTP Elektronik Terbaru - Cara membuat KTP El atau KTP Elektronik sekarang ini sudah dipermudah. Dengan di terbitkannya PerPres (Peraturan Presiden) 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, kini dapat mempercepat layanan Adminduk dalam negeri.
Dengan adanya PerPres tersebut kini pembuatan surat kependudukan seperti KK (Kartu Keluarga), KTP, Surat Pindah Domisili, dll dapat langsung dibuat pada Kantor Dukcapil setempat tanpa harus membuat surat pengantar dari RT/RW/Kelurahan dan Kecamatan. Sehingga dengan ini pemerintah dapat mempercepat birokrasi yang tadinya sangat lambat dan bertele-tele, menjadi lebih cepat, alhamdulillah sekali buat orang seperti saya.
Saya adalah orang yang bekerja di perusahaan swasta, sehingga perlu ijin/cuti jika ingin membuat dan mengurus surat kependudukan seperti membuat KTP ini. Dengan adanya peraturan baru, saya merasa senang karena tidak harus meminta ijin/cuti kembali ketika akan membuat surat kependudukan yang baru.
Untuk meyakinkan pembaca sekalian saya lampirkan bukti artikel yang di publish oleh situs resmi dari Kemendagri disini, yang bisa kamu baca untuk lebih jelasnya.
Lalu syarat yang digunakan ketika akan membuat KTP Elektronik apa saja?
Syarat yang harus kamu bawa ke kantor Dukcapil adalah Foto Kopi Kartu Keluarga (KK) saja sudah cukup. Ini adalah kalimat yang saya ambil langsung dari situs resmi Kemendagri tersebut. Dan juga kepengurusan menjadi lebih cepat yaitu jika antrian tidak penuh bisa selesai pada hari itu juga.
PerPres ini valid dan sudah di tanda tangani oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2018. Dan jika kamu mendapati dapa kantor Dukcapil setempat kamu masih menggunakan cara lama, yaitu diharuskan menggunakan surat pengantar, maka kamu berhak menanyakan ke pihak terkait tentunya dengan cara yang baik-baik ya, karena proses peraturan baru ini belum semua Kota dan Kabupaten dapat melaksanakannya terutama yang terdapat di Daerah-daerah.
Cara Membuat KTP Elektronik Terbaru 2019, Tanpa Surat Pengantar Rt/Rw/Kelurahan/Kecamatan
Dibawah ini saya akan menjelaskan lebih banyak lagi terkait pembuatan KTP-El yang memang keperluan didalam pembuatan bermacam-macam, dari :
1. Membuat KTP karena sudah menginjak usia 17 tahun
Pada usia 17 tahun warga Negara Indonesia diwajibkan membuat surat identitas kependudukan berupa KTP. Selain untuk identitas diri, surat/kartu ini kemudian dapat digunakan untuk membuat surat penting yang lainnya, seperti : SIM, SKCK, Paspor, dll.
Kepengurusan membuat dalam ranah poin 1 ini cukup mudah, seperti yang dijelaskan diatas, yaitu hanya membawa syarat yaitu Foto Kopi KK. Kemudian kamu akan diarahkan untuk mengisi Formulir, Foto Diri (Elektronik) dan Tanda tangan elektronik yang sudah disediakan.
2. Membuat KTP yang Hilang atau Rusak
Jika kamu mengalami hal seperti ini yaitu kehilangan KTP yang tidak disengaja atau kehilangan karena rusak atau terbakar, maka syarat untuk membuat KTP baru kamu harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian setempat.
Kemudian lampirkan surat kehilangan dan Foto Kopi KK kamu untuk pencetakan KTP baru pada kantor Dukcapil wilayah kamu.
3. Mengurus KTP baru karena pindah alamat/domisili
Hal ini juga sering dijumpai, seseorang dalam kehidupannya terkadang berpindah-pindah tempat karena suatu hal sehingga didalam surat kependudukannya pun harus diperbaharui ulang, agar identitas nya jelas.
Adapun didalam PerPres 96 tahun 2018 ini juga sudah dijelaskan bahwa untuk pembuatan surat pindah domisili hanya cukup membuat pada kantor Dukcapil setempat. Sehingga untuk membuat KTP baru ini sepertinya tidak terlalu ribet. Bagaimana prosesnya?
Pertama, kamu harus membuat surat pindah domisili pergi pada Kantor Dukcapil asal alamat tempat tinggal kamu yang awal. Kemudian setelah surat pindah jadi, kamu melanjutkan untuk mengurus surat pindah datang pada Kantor Dukcapil wilayah alamat baru kamu dengan membawa syarat yang sudah disiapkan yaitu: Surat Pindah Pergi Domisili.
Dengan surat pindah domisili tersebut kamu dapat membuat KTP Elektronik yang baru dan juga Kartu Keluarga (KK). Untuk alurnya, karena ganti alamat, maka yang pertama dicetak adalah Kartu Keluarga kemudian setelah jadi baru pencetakan E-KTP pada alamat yang baru.
4. Membuat KTP baru karena Bercerai atau berpisah dengan Suami/Istri
Sebenarnya pengurusan pada poin ini tidak jauh berbeda dari poin-poin diatas hanya saja ada syarat lain yang harus dilampirkan, yaitu surat cerai/perpisahan. Sehingga syarat yang harus disiapkan adalah: Foto Kopi KK dan Surat Cerai. Jika sudah mempunyai kedua syarat ini kamu sudah bisa mengurus dan membuat KTP maupun KK yang baru, baik satu alamat wilayah maupun beda wilayah Dukcapil.
Mudah bukan prosesnya. Mudah-mudahan pada daerah kamu, Kepala Kantor Dukcapil sudah menerapkan peraturan PerPres 96 tahun 2018 ini. Jika masih menerapkan cara membuat KTP yang lama, kamu bisa membaca pada artikel berikut ini, Cara membuat KK dan KTP.
Semoga bacaan ini membantu untuk kamu yang membutuhkan, dan jangan sungkan untuk membagikan tulisan ini ke Sosial media kamu melalui, tombol icon yang sudah disediakan, terima kasih.
sumber : https://www.edisutanto.com/dokumen/cara-membuat-ktp-elektronik-terbaru/
sumber : https://www.edisutanto.com/dokumen/cara-membuat-ktp-elektronik-terbaru/
Langganan:
Postingan (Atom)