Senin, 19 Oktober 2020

Badan usaha milik desa

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.


Dasar Hukum Bumdes

Landasan hukum pendirian BUMDes adalah Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.

Pada UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 213 ayat 1 yang berbunyi “Desa bisa mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa”.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru saja mengumumkan, memasuki Juli 2018 saat ini, jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia mencapai 35 ribu dari 74.910 desa di seluruh bumi nusantara. Jumlah itu lima kali lipat dari target Kementerian Desa yang hanya mematok 5000 BUMDes.

Ciri Bumdes

– Kekuasaan penuh berada di tangan pemerintah desa, lalu dikelola bersama masyarakat desa.

– Modal bersama yaitu bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyertaan modal (saham atau andil).

– Menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional.

– Bidang yang dipilih bagi badan usaha desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.

– Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui kebijakan desa.

– Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.

Fungsi Bumdes

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi Bumdes yaitu:

– Sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa.

– Sebagai lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

– Sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.

Tujuan Bumdes

1. Meningkatkan pendapatan.

2. Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

3. Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat

– Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.

Jenis Bumdes

1. Bumdes yang Bersifat Serving

Bumdes yang bersifat serving adalah Bumdes fokus menjalankan bisnis sosial yang melayani warga bisa disebut dengan pelayanan publik yang ditujukan pada seluruh masyarakat.

Jenis usaha ini tidak terlalu berfokus pada pencarian keuntungan karena memang pada dasarnya motif mereka adalah sosial. Jadi mereka benar-benar melayani masyarakat tanpa terkecuali. Contohnya lumbung pangan, usaha listrik desa, penyulingan air bersih, dan lainnya.

2. Banking

Bumdes banking adalah bumdes yang bersifat penyimpanan dana yang bertujuan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa.

Contohnya unit usaha dana bergulir, Bank Desa, Lembaga keuangan mikro desa, dan lainnya.

3. Renting

Renting adalah jenis badan usaha desa yang berfokus pada bidang penyewaan yaitu dengan melayani semua masyarakat desa yang membutuhkan persewaan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Contohnya persewaan traktor, penyewaan rumah dan toko, tanah, gedung, perkakas pesta dan lain sebagainya.

4. Brokering

Brokering atau perantara adalah jenis BUMDes berupa lembaga perantara yang menghubungkan antara satu pihak dan pihak lainnya yang memiliki tujuan sama.

Dalam desa yang sering dilaksanakan adalah menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar dengan tujuan agar petani tidak sulit mencari konsumen dan menjual hasil sawah nya.

Contohnya Bumdes jenis brokering adalah jasa pembayaran listrik, PAM, Telpon, jasa perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan masih banyak lainnya. Selain itu, desa juga mendirikan sebuah pasar desa untuk menampung produk masyarakat untuk dijual ke pasar, seperti KUD dan lainnya.

5. Trading

BUMDes trading adalah Bumdes yang fokus usahanya dalam produksi dan berdagang barang-barang tertentu dalam sebuah pasar dengan skala yang luas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Seperti misalnya pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, hasil peternakan dan sejenisnya.

6. Holding

Jenis lain Bumdes adalah holding, yakni sebuah unit dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana setiap unit yang berdiri sendiri.

Contoh Bumdes holding adalah desa wisata yang mengordinir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat seperti kerajinan, makanan, sajian wisata, kesenian, penginapan dan lainnya.

Demikian ulasan mengenai Bumdes, mulai dari pengertian, fungsi, tujuan, dasar hukum hingga contohnya. Semoga bermanfaat.

Selasa, 13 Oktober 2020

Kegiatan Bersepeda Warga

Kegiatan Bersepeda Warga - ya kali ini dilaka pandemi dan menjalani hidup sehat beberapa warga membentuk team sepeda agar dapat menjalankan hidup sehat, warga Perum puri gardenia RT.003/019 khususnya bersepeda setiap hari minggu pagi pukul 06:00 wib. bersepeda juga menjadi ajang silahturahmi yang baik karena sudah mulai aktif tiap minggunya, berikut team gowes purigardenia atau GOPUR.



Baca artikel terkait : bersepeda warga puri gardenia

Warga Babelan Kota - Perum Puri gardenia termasuk dalam wilayah babelan kota dengan upaya meningkatkan kekeluargaan, kerukunan dengan olahraga dapat disatukan. Salah satu olahraga yang sudah menjadi gaya hidup di hampir seluruh lapisan masyarakat adalah bersepedaHidup sehat dengan bersepeda, selain hobi, juga menjadi wadah bersosialisasi berbagai komunitas.

Kegiatan rt yang positif - dengan adanya kegiatan, pertemuan, silahturahmi selalu menjadi kegiatan yang positif pastinya.

Salam

Senin, 05 Oktober 2020

Kerja Bakti Warga Babelan

Kerja Bakti Warga Babelan - Kerja Bakti adalah kerja bergotong-royong tanpa upah (untuk kepentingan bersama). Arti lainnya dari kerja bakti adalah kerja tanpa imbalan jasa. Contoh: Seluruh warga desa ikut kerja bakti bakti memperbaiki jalan. Kerja bakti di lingkungan RT.003/019 babelan kota menjadi rutinitas bulanan setelah pertememuan bulanan warga, agar menjadi ajang silahturahmi dan kebiasaan menciptakan budaya bergotong royong. berikut dokumentasi kerja bakti :

Wujudkan Lingkungan Bersih - adapun tujuan di laksanakannya kerja bakti adalah mewujudkan lingkungan yang bersih, asri dan sehat. apalagi dikala pandemi ini semakin bertambahnya jumlah covid 19 dilingkungan, maka pengurus RT.003 berinisiatif untuk melakukan penyemprotan berkala yaitu 1 minggu sekali, itupun karena banyaknya sumbangsih warga menyumbang obat serta tenaga untuk kegiatan tersebut.

Kerja Bakti Puri Gardenia - dengan adanya kerja bakti seperti ini silahturahmi terjalin dengan baik, komunikasi mudah, warga menjadi peduli dan pengurus rt pun akan semakin mudah.

salam pengurus

Senin, 28 September 2020

Kegiatan Fogging Nyamuk

Kegiatan Fogging Nyamuk - telah dilaksanakan pada tanggal 26 September 2020 Fogging di lingkungan RT 003 maupun RW.019 secara bersamaan. Kegiatan Fogging ini telah menjadi Program kerja rt pada tahun 2020. Alhamdulillah telah terlaksana 2x (dua kali) pada tahun ini. agar apa yang kita harapkan dijauhkan dari penyakit seperti malarian atau DBD. berikut dokumentasi fogging tersebut :




Mencegah Demam BerdarahCara pencegahan demam berdarah (DBD) di rumah Mungkin Anda sendiri sudah sangat familier dengan slogan pencegahan demam berdarah (DBD) yang berbunyi “3M: menguras, menutup, dan mengubur”. Namun, prinsip pencegahan DBD bukan cuma itu. Cara yang paling utama adalah dengan mengusahakan agar Anda tidak digigit nyamuk Aedes aegypti. Ini bisa dilakukan dengan menjaga lingkungan tetap bersih, juga menggunakan penangkal nyamuk agar tidak berkembang biak di rumah.
1. Menguras bak mandi seminggu sekali
2. Bersihkan juga wadah penampung air lainnya.
3. Pasang kasa dan kelambu nyamuk.
4. Jangan menumpuk atau menggantung baju terlalu lama.
5. Gunakan lotion atau krim antinyamuk.
6. Gunakan pakaian tertutup saat keluar rumah.
7. Fogging.

Mudah mudahan bermanfaat

salam pengurus

Rabu, 23 September 2020

Penyemprotan Disinfectan Rumah

Penyemprotan Disinfectan RumahWarga Perumahan Puri Gardenia RT 003/019, Babelan Kota, Kecamatan Babelan, berinisiatif menyemprotkan disinfektan ke rumah-rumah. Penyemprotan disinfektan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19)Sebagai Program Kerja RT tahun 2020 Maka dari itu warga secara bersama-sama melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri, swadaya masyarakat.

Penyemprotan Disinfectan Lingkungan - warga Perumahan Puri Gardenia RT 003/019 juga menggalakkan gerakan hidup bersih. Mudah-mudahan dengan usaha pencegahan yang kita lakukan ini dapat mencegah menyebarnya virus Corona di lingkungan perumahan iniKegiatan ini sudah di lakukan 2x dalam 1 bulan terakhir dikarekan meningkatnya jumlah yang terinfeksi, sehingga dari program kerja yang ada kita atur kembali agar dapat berjalan dengan baik. penyemprotan ini dilakukan pada tanggal 13 September dan 23 September 2020 guna mengantisipasi penyebaran virus.



Membasmi Virus dan Bakteri

Senin, 31 Agustus 2020

Program Kerja RT

Program Kerja RT - Untuk mewujudkan visi dan misi kepengurusan RT 003 RW 019 Perumahan Puri Gardenia Babelan Kota, telah disusun program kerja yang telah disepakati bersama dalam forum rapat pengurus tahun 2020, Semoga program kerja ini dapat terlaksana sesuai rencana, sehingga dapat bermanfaat bagi warga RT 003 khususnya, Amin.

PROGRAM KERJA PENGURUS RT


Download disini

Rencana Kerja RT - mudah-mudahan program kerja ini dapat terlaksanan sesuai dengan jadwal yang kita harapankan, mari saling dukung dan memberikan support selalu.

Salam

Sabtu, 29 Agustus 2020

Papan Informasi RT

 Papan Informasi RT adalah salah satu media komunikasi kelompok yang biasanya ditujukan untuk target sasaran dalam lingkup tertentu, Contoh Lingkup RT. Media ini adalah salah satu media yang paling murah, paling diacuhkan, dan paling efektif. Apabila ditempatkan dan diawasi secara layak, maka papan pengumuman atau informasi akan banyak menarik perhatian orang-orang yang berada dilingkup sekitar di mana papan itu berada. Apabila sarana ini dijaga bebas dari debu, jamur, dan pemberitahuan yang sudah tidak berlaku lagi – di mana materinya harus diubah setiap minggu dan memiliki sistem seperti penunjukkan orang yang bertanggung jawab menjaganya agar tetap kelihatan rapi dan baru, maka papan pengumuman atau informasi bisa menjadi media yang efektif. Berikut Papan Informasi RT 003/019 Perum Puri Gardenia Babelan Kota.


Majalah Dinding atau Mading RT itu hanyalah sebutan saja dimana letak atau penamaan yang ingin kita gunakan saja. mudah-mudahan adanya media Papan Informasi ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat juga sebagai informasi ke warga yang akurat. isi papan informasi atau mading tersebut.


Demikian kiranya dapat menjadi informasi untuk warga,khususnya RT 003 Puri Gardenia
salam,
pengurus